Sahabat WNA Mantan Puteri Indonesia Gelapkan Uang Perusahaan

    Sahabat WNA Mantan Puteri Indonesia Gelapkan Uang Perusahaan
    Ket foto: Mantan Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Fannie Lauren (kiri) didampingi kuasa hukumnya Togar Situmorang (kanan)

    Ket foto: Mantan Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Fannie Lauren (kiri) didampingi kuasa hukumnya Togar Situmorang (kanan)

    Denpasar - Bekerja sama dengan warga negara asing (WNA) tak selamanya beruntung, namun bisa juga buntung seperti dialami Puteri Indonesia Persahabatan 2002, Fransisca Fannie Lauren Christie. Ia diduga menjadi korban penggelapan dari warga negara asing (WNA) di Bali. Adapun WNA yang diduga melakukan penggelapan keuangan selama diajak berbisnis properti tersebut berinisial L dan T asal Swiss serta A dari Italia.

    Kuasa Hukum Fannie Lauren, Dr. Togar Situmorang SH, MH, MAP, CMED, CLA, menjelaskan dugaan penggelapan oleh WNA tersebut terjadi setelah Fannie Lauren selaku Direktur PT Indo Bhali Makmurjaya bekerja sama dalam kepemilikan saham bersama para WNA tersebut dengan membangun apartemen di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

    "Dalam hal ini para WNA bertindak sebagai investor atau penyandang dana untuk proyek konstruksinya, " ungkap pengacara yang akrab disapa Bang Togar ini 

    Lebih lanjut Togar menuturkan mereka pun sepakat mendudukkan Fannie Lauren selaku Direktur PT. Indo Bhali Makmurjaya dalam kerja sama tersebut. Namun pada akhirnya terdapat dugaan penggelapan dalam kerja sama over sewa unit apartemen tersebut.

    "Jadi ini, kami anggap ada semacam dugaan pengemplangan yang dilakukan pihak lain yang betul-betul sangat mengorbankan klien kami. Ini akan kami minta pertanggungjawaban, " tegas Togar kepada awak media di kantornya, Selasa (16/8/2022)

    Togar menuturkan, awalnya perjanjian kerja sama antara Fannie Lauren dengan para WNA tersebut dibuktikan dengan Akta Nomor 47 tanggal 22 Juli 2016 perihal perjanjian kerja sama. Akta itu dibuat oleh para pihak di kantor Notaris Eddy Nyoman Winarta.

    Namun dalam perjalanannya terdapat gugatan ke Fannie Lauren oleh para WNA ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

    Padahal, akta perjanjian kerja sama antara Fannie Lauren dengan para WNA tersebut tidak ada yang dipermasalahkan dan hingga kini masih berlaku.

    "Di sini (di akta perjanjian kerja sama) jelas ada namanya hak dan kewajiban. Otomatis kami akan tunduk pada hak dan kewajiban ini. Ternyata dalam perjalanan, tadi yang kita bilang awal ada masuknya gugatan (ke PN Denpasar). Nah di gugatan ini saja jelas ada perbuatan indikasi melawan hukum, " tegasnya.

    Kemudian dari sisi dugaan penggelapan, Togar menyebutkan bahwa ternyata terdapat transaksi over sewa 11 unit apartemen yang seluruh uang hasil transaksi tidak pernah dinikmati dan tidak pernah diketahui Fannie dan PT Indo Bhali Makmurjaya yang menjalankan operasional apartemen tersebut.

    "(Transaksi) itu tidak diberi tahu adanya nilai berapa dijual atau berapa dipindahtangankan kepada masing-masing penghuni yang ada saat ini. Nah di mana jelas yang 11 (orang penghuni) ini kami akan panggil, kami akan klarifikasi kami minta dia melakukan transaksi apakah resmi ke klien kami atau kepada orang lain, " jelasnya.

    Terlebih setelah Fannie Lauren melakukan pembayaran sesuai akta yang telah dijual kepada orang per orang yang membeli 11 unit apartemen tersebut, ternyata angkanya bukan yang dicantumkan dalam transaksi, tetapi masih ada kelebihan.

    "Contoh misalnya dinyatakan dalam akta Rp 500 (juta) ternyata si pengalih hak ini yang mendapatkan konsumen membayar ke orang tersebut Rp2 miliar. Sehingga pajak menganggap telah menemukan adanya kekurangan pembayaran pajak, " paparnya.

    Ujung-ujungnya berakibat Fannie Lauren terpaksa melakukan pembayaran pajak resmi ke kas negara beserta dendanya. Padahal pembayaran pajak itu harusnya bukan merupakan kewajiban yang harus ditanggung oleh Fannie Lauren.

    Karena itulah Togar menganggap bahwa ada semacam pengemplangan yang dilakukan oleh pihak lain sehingga kliennya Fannie Lauren yang menjadi korban. Togar menegaskan bahwa pihaknya akan meminta pertanggungjawaban atas hal tersebut lewat langkah hukum.

    Ia juga menyinggung adanya mafia hukum bermain dalam kasus ini sehingga kliennya merasa dirugikan, tak memperoleh keadilan, dan perlindungan selaku warga negara Indonesia.

    "Di mana negara dalam melindungi warganya? Saya yakin 1000 persen ada mafia hukum bermain di sini, " pungkas Togar. (Tim)

    denpasar bali
    Ray

    Ray

    Artikel Sebelumnya

    Konsolidasi BMPS Bali di 'Steakhouse Bro',...

    Artikel Berikutnya

    Fame Hotel Sunset Road Peringati Kemerdekaan...

    Berita terkait